Headlines News :
Home » » Penghapusan Gelar Sri Sultan Berarti Mengingkari Sejarah!

Penghapusan Gelar Sri Sultan Berarti Mengingkari Sejarah!

SLEMAN - Diskursus penghapusan sebagian gelar Sri Sultan HB X dalam Perdais masih terus bergulir. Kontroversi tersebut dibahas dalam kajian rutin, Kamis (23/5) malam, di Pesantren Aswaja Nusantara, Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, dengan pembicara Herman Sinung Janutama, sejarawan dan budayawan Yogyakarta.

Dalam kajian selama hampir 4 jam tersebut, disimpulkan bahwa upaya untuk menghapuskan gelar khalifatullah fil-ardhi sayyidin panatagama kemungkinan besar dilatarbelakangi dua hal. Pertama, ketidaktahuan sejarah, budaya, dan filosofi kesultanan Islam Mataram. Kedua, sebagai upaya sistematik untuk memisahkan Kraton dari Islam, yang pada akhirnya melemahkan Kraton sebagai pusat pengembangan kebudayaan Jawa.
  
Herman menuturkan, bahwa setidaknya ada empat argumen yang dapat diinventarisir, mengapa penghapusan tersebut harus ditolak.

Pertama, Gelar khalifatullah merupakan kelengkapan gelar yg tidak mungkin ditinggalkan para sultan Jawa, baik Solo maupun Yogyakarta, Cirebon, Banten, Galuh, Kediri, Gorontalo, Ternate, hingga Papua.

Jawa di sini, sambung Herman, tidak dalam pengertian etnis, namun konsep geopolitik yang disebut dengan Jawadwipara, yang sebenarnya meliputi hingga Thailand, Vietnam, Indochina, Maladewa, hingga Madagaskar. Gelar tersebut bahkan berkarakter genetik, sebab memiliki silsilah yang nyambung hingga Nabi Muhammad SAW, “Solo, misalnya, bermarga Alaydrus, sedangkan Yogyakarta bermarga Bafagih”, paparnya malam itu.

Kedua, gelar tersebut berkaitan dengan wasiat Ki Ageng Selo–yang nama Arabnya ‘Abdurrahman Muhammad Husain Al-Kubro’– yang meminta agar semua sultan Jawa menggunakan nama Ngabdurrahman.

Ketiga, ketika perjanjian Giyanti ditandatangani, terekam jelas di dalamnya kesepakatan historis antara HB I dan PB III, terkait pembagian peran antara Kraton Yogya dan Solo. Kraton Yogya memegang peranan sebagai pusat spiritual dan budaya, sedangkan Solo menjadi pusat pengembangan dan inovasi, “Penghapusan gelar sama artinya membajak kesepakatan founding fathers Kraton Yogyakarta”, tegas Herman.

Keempat, para konseptor atau intelektual di belakang Academic Legal Draft kemungkinan besar mengacu kepada Jawa pasca perang Diponegoro, tahun 1830.  Fase ini, menurut Peter Carey, disebut dengan The End of Old Java and The Beginning of New Java.

“Yang dimaksud dengan New Java adalah Jawa yang hendak dipisahkan dari Islam. Padahal di era sebelumnya, antara Islam dan Jawa adalah sesuatu yang identik, tak terpisahkan,” ungkapnya.

Fase ini, lanjut Herman, diteruskan pada tahun 1922, ketika pemerintah kolonial membuang pesantren Mamba’ul Ulum Kasunanan Solo ke Karanganyar, sedangkan Pesantren Darul Ulum kasultanan Yogyakarta dibuang ke Kulonprogo.

Kebijakan ini diteruskan oleh rezim Orba tahun 1974 dengan aliran kepercayaan dan kebatinan yang kemudian melahirkan sekitar 36 kebatinan. Kebijakan ini berimplikasi pada penggiringan komunitas “abangan” ke aliran kepercayaan yang memang dirancang untuk memblokade perkembangan Islam.

“Dengan melihat fakta ini, maka Draft Raperdais mengalami kesalahan epistemlogis mendasar karena mengacu pada tahun 1930, 1922, 1974, yang merupakan produk desain Belanda,” tandas sastrawan sekaligus budayawan Yogya tersebut.

Dengan demikian, upaya menghapus gelar lengkap sultan sama saja dengan mengingkari sejarah dan eksistensi dari keraton itu sendiri. Kendati demikian, melekatnya gelar lengkap sultan mengandung sekian konsekuensi moral, agar kepemimpinan dan kekuasaan sultan diorientasikan untuk mewujudkan kondisi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

”Inilah filosofi ajaran Njaga tata tentreming praja, yang merupakan salah satu subtansi doktrin kepemimpinan yang diletakkan Sultan Agung yakni Gungbinateraan,” pungkas Herman di akhir diskusi.

Redaktur      : Abdullah Alawi
Kontributor  : Dwi Khoirotun Nisa’
Share this article :

0 comments:

Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.

Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah

 
||
||
PCNU KOTA BALIKPAPAN - KALIMANTAN TIMUR © 2013-2014 | ALL RIGHT RESERVED
Supported : Madinatul Iman Media Group and Maskoli