BEKASI - Imam masjid berhaluan Islam Ahlussunah wal-Jamaah yang dipraktikan NU
adalah pelindung keyakinan ma’mun pada shalat berjamaah di masjid. Hal
itu terjadi terutama pada masjid dengan jamaah heterogen (campuran
keyakinan furu’iyah) seperti di kota-kota besar.
Demikian diyakinkan Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F. Mas’udi kepada ratusan peserta Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dalam rangka revitalisasi masjid di gedung PCNU Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Sebelum menjelaskan pendapatnya, Kiai Masdar menceritakan dulu jenis masjid berdasar pendirian. Pertama, masjid yang didirikan kelompok Ahlussunah wal-Jamaah (NU). Kedua, masjid yang didirikan kelompok lain seperti Muhammadiyah, Persis dan Ormas-ormas lain. Ketiga, masjid yang dibangun pemerintah, pasar, perumahan, dan lembaga-lembagai publik.
Masjid NU adalah tempat ibadah dengan cara NU. Aturan mainnya, pihak manapun tidak boleh mengganggu dan mengubah, apalagi mengafirkan cara beribadah jamaah. Begitu juga dengan masjid kelompok lain, “Kita tak boleh mengganggu cara beribadah mereka,” tegasnya.
Namun, masjid umum yang bisa dipastikan jamaah campuran, aturan main yang harus dipegang adalah imam yang melindungi keyakinan ma’mum. Jika imam tak pakai qunut mislanya, jelas ia tak melindungi ma’mum yang berqunut.
“Kalau imamnya pakai qunut, ma’mum yang tidak pakai qunut bisa tidak melakukan. Ia bisa diam saja. Ini berarti keyakinan tidak berqunut terlindungi. Sebaliknya, jika imam tidak pakai qunut, maka ma’mum yang pakai qunut terhalang menjalankan keyakinannya.”
Menurut Kiai masdar imam tak berqunut dengan ma’mum berqunut akan melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Bunyi pasal itu adalah “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Jadi, imam pelindung jamaah di masjid campuran itu harus berkarakter Ahlussunah wal-Jamaah sebagaimana yang dipraktikan NU,” pungkasnya.
Rapimda bertema “Wujudkan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat” tersebut diikuti para imam, khotib, dan DKM-DKM NU Kota Bekasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan Lembaga Ta’mir Masjid PCNU Kota Bekasi yang difasilitasi PP LTMNU bekerja sama dengan PT Sinde Budi Sentosa dan PT TOA.
Penulis: Abdullah Alawi
Demikian diyakinkan Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F. Mas’udi kepada ratusan peserta Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dalam rangka revitalisasi masjid di gedung PCNU Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Sebelum menjelaskan pendapatnya, Kiai Masdar menceritakan dulu jenis masjid berdasar pendirian. Pertama, masjid yang didirikan kelompok Ahlussunah wal-Jamaah (NU). Kedua, masjid yang didirikan kelompok lain seperti Muhammadiyah, Persis dan Ormas-ormas lain. Ketiga, masjid yang dibangun pemerintah, pasar, perumahan, dan lembaga-lembagai publik.
Masjid NU adalah tempat ibadah dengan cara NU. Aturan mainnya, pihak manapun tidak boleh mengganggu dan mengubah, apalagi mengafirkan cara beribadah jamaah. Begitu juga dengan masjid kelompok lain, “Kita tak boleh mengganggu cara beribadah mereka,” tegasnya.
Namun, masjid umum yang bisa dipastikan jamaah campuran, aturan main yang harus dipegang adalah imam yang melindungi keyakinan ma’mum. Jika imam tak pakai qunut mislanya, jelas ia tak melindungi ma’mum yang berqunut.
“Kalau imamnya pakai qunut, ma’mum yang tidak pakai qunut bisa tidak melakukan. Ia bisa diam saja. Ini berarti keyakinan tidak berqunut terlindungi. Sebaliknya, jika imam tidak pakai qunut, maka ma’mum yang pakai qunut terhalang menjalankan keyakinannya.”
Menurut Kiai masdar imam tak berqunut dengan ma’mum berqunut akan melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Bunyi pasal itu adalah “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Jadi, imam pelindung jamaah di masjid campuran itu harus berkarakter Ahlussunah wal-Jamaah sebagaimana yang dipraktikan NU,” pungkasnya.
Rapimda bertema “Wujudkan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat” tersebut diikuti para imam, khotib, dan DKM-DKM NU Kota Bekasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan Lembaga Ta’mir Masjid PCNU Kota Bekasi yang difasilitasi PP LTMNU bekerja sama dengan PT Sinde Budi Sentosa dan PT TOA.
Penulis: Abdullah Alawi
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah