KARAWANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang bersama dengan Satpol
PP, Polisi, TNI, MUI, Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Karawang dan
sejumlah ormas lainnya, Sabtu (20/7/2013) dini hari melakukan razia
tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke yang ada di
Kabupaten Karawang.
Razia tersebut dilakukan, sebagai bagian dari penegakan surat edaran Bupati Karawang tentang jam operasional tempat hiburan di Karawang selama bulan Ramadhan. Meski razia tersebut dilakukan secara gabungan, namun razia tidak dilakukan dengan melakukan pengerahan massa, hanya perwakilan dari masing-masing instansi.
"Kami bersama-sama malam ini melakukan razia tempat hiburan. Di Karawang sudah ada aturan tentang jam operasional tempat hiburan. Jadi kami ingin melihat sejauh mana pengelola tempat hiburan melaksanakan aturan tersebut," kata Ketua GP Ansor Karawang, Ade Permana SH usai kegiatan razia.
Diteruskannya, razia tersebut juga untuk menjaga kondusifitas bulan Ramadhan di Karawang. Dikhawatirkan, jika ada tempat hiburan yang melanggar edaran Bupati tersebut, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Daripada nanti ada pihak-pihak tertentu yang melakukan razia dengan mengerahkan massa yang banyak, lebih cara seperti ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, dalam surat edaran Bupati tentang hiburan malam selama Ramadhan ini, disebutkan bahwa untuk diskotik harus tutup total. Sementara untuk tempat karaoke boleh beroperasi mulai dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Hasil dari razia ini, dari 14 tempat hiburan yang didatangi, semuanya tidak ada yang melanggar.
"Kita turun operasi dari jam 12 (malam), kita keliling satu-satu tempat hiburan didatangi, semuanya sudah tutup tepat waktu. Berarti semua tempat hiburan telah mentaati edaran Bupati," pungkas Dalop Satpol PP Kabupaten Karawang, Deni S Herlan.
Razia tersebut dilakukan, sebagai bagian dari penegakan surat edaran Bupati Karawang tentang jam operasional tempat hiburan di Karawang selama bulan Ramadhan. Meski razia tersebut dilakukan secara gabungan, namun razia tidak dilakukan dengan melakukan pengerahan massa, hanya perwakilan dari masing-masing instansi.
"Kami bersama-sama malam ini melakukan razia tempat hiburan. Di Karawang sudah ada aturan tentang jam operasional tempat hiburan. Jadi kami ingin melihat sejauh mana pengelola tempat hiburan melaksanakan aturan tersebut," kata Ketua GP Ansor Karawang, Ade Permana SH usai kegiatan razia.
Diteruskannya, razia tersebut juga untuk menjaga kondusifitas bulan Ramadhan di Karawang. Dikhawatirkan, jika ada tempat hiburan yang melanggar edaran Bupati tersebut, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Daripada nanti ada pihak-pihak tertentu yang melakukan razia dengan mengerahkan massa yang banyak, lebih cara seperti ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, dalam surat edaran Bupati tentang hiburan malam selama Ramadhan ini, disebutkan bahwa untuk diskotik harus tutup total. Sementara untuk tempat karaoke boleh beroperasi mulai dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. Hasil dari razia ini, dari 14 tempat hiburan yang didatangi, semuanya tidak ada yang melanggar.
"Kita turun operasi dari jam 12 (malam), kita keliling satu-satu tempat hiburan didatangi, semuanya sudah tutup tepat waktu. Berarti semua tempat hiburan telah mentaati edaran Bupati," pungkas Dalop Satpol PP Kabupaten Karawang, Deni S Herlan.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Ahmad Syahid
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah