SOLO - Nama Kauman, bisa jadi ada di semua daerah di tanah Jawa ini atau bahkan di Indonesia. Namun sejarah tentang nama-nama itu jelas akan berbeda satu sama lain.
Begitu juga nama Kauman di Solo, yang persis berada di dekat Masjid Agung Solo. Nama Kauman, selain identik dengan kampung batik-nya, juga tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan Islam di lingkup Keraton Kasunanan Solo, yang ditandai dengan pendirian Masjid Agung sekitar tahun 1757 Masehi pada masa Sinuhun Paku Buwana III.
Pada masa itu, Kauman memang merupakan sebuah daerah khusus yang disebut bumi mutihan atau pametakan (Bahasa Jawa petak artinya putih), yakni wilayah yang hanya dihuni kawula dalem khusus yang beragama Islam. Sebagai pemimpinnya kala itu Sinuhun PB III menunjuk Kanjeng Kiai Pengulu (KKP) Mohammad Thohar Hadiningrat.
Sejarah mencatat, KKP Mohammad Thohar Hadiningrat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Ketib atau Khotib, yang bertugas memberikan ceramah atau khotbah Jumat dan iman shalat lima waktu. Kemudian Modin dibantu Qoyim, bertugas memukul bedug sebagai tanda waktu salat wajib, tukang mengumandangkan azan dan sebagai juru nikah serta hal-hal yang berkaitan dengan kematian. Yang terakhir Merbot, bertugas sebagai tukang bersih-bersih, mengelola kebersihan masjid, penyedia air, serta perkakas salat masjid.
Sebagai kampung bentukan raja yang mempunyai simbol sebagai Sayidin Panatagama, Kauman memang dikenal sebagai kampung santri hingga sekarang. Bahkan hal itu dikuatkan dengan adanya naskah nomor 86 B UU Tahun 1777 M, bagi para buruh dan para orang yang tinggal di sana atas izin Sinuhun PB IV menegaskan, bahwa di kampung itu dilarang keras untuk berbuat maksiat serta membunyikan gamelan pada saat hajatan.
”Jika ada yang melanggar, maka akan dihukum membersihkan serambi dan halaman Masjid Agung selama 40 hari," kata pemerhati budaya KRAT Mufti Rahardjo.
Jika ada yang berani melanggarnya sampai dua kali lanjut dia, maka akan diusir dari kampung Kauman. Namun apabila tetap membandel belum mau pergi dari kampung itu, Raja yang akan bertindak. Yakni menangkap dan memenjarakannya dan tidak akan dibebaskan sebelum orang itu pindah dari kampung tersebut. Karena orang itu dianggap telah merusak agama Rasul Muhammad SAW.
Sayangnya peraturan tersebut, saat ini tak lagi berjalan ideal. Kampung Kauman, yang semakin banyak didatangi warga dari luar, mulai terlupakan peraturan-peraturannya, bahkan banyak warga yang tidak mengetahui akan adanya peraturan yang pernah dikeluarkan sang raja.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Ajie Najmuddin
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah