JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran
untuk tidak menayangkan isi siaran yang berisi serangan dan upaya
menyalahkan suatu amalan dan pandangan keagamaan tertentu dalam Islam.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama.
“Media penyiaran tidak boleh mempertentangkan hal semacam itu di
ruang publik media, apalagi melakukan penghakiman, karena dapat
menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,” ungkapnya kepada NU Online, Kamis (11/4).
Idy menjelaskan, dalam setiap agama dan keyakinan seringkali terdapat
perbedaan pandangan yang bersifat khilafiyyah dan tidak bisa dipaksakan
dan saling menyalahkan. Justru sebaliknya perlu ditekankan sikap saling
menghormati dan memahami pandangan keagamaan masing-masing.
Apalagi Indonesia ini merupakan bangsa dengan kebhinekaan yang
tinggi, sehingga penyeragamaan merupakan hal yang tidak mungkin.
Begitupun dengan pandangan keagamaan Islam, yang terdapat perbedaan
untuk hal-hal yang bersifat cabang (furu’iyah) bukan pokok (ushuliah).
”Misalnya detail tatacara peribadatan. Tahlil, ziarah kubur,
shalawat, tawassul, maulid merupakan bagian dari amalan riil umat Islam
Indonesia, khususnya warga NU, sebagai akulturasi kebudayaan yang
dibolehkan,” imbuhnya.
KPI jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal demikian dengan
memunculkan pasal terkait pandangan keagaman ini dalam pasal 7 Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Stanar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pasal P3 disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran tidak boleh
menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau
melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman
budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi”.
Sedang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 7 dinyatakan bahwa
materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan “tidak berisi
serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan
antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan
antarumat beragama”.
Dalam SPS poin berikutnya menyebutkan keharusan media penyiaran untuk
“menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama
tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan
narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Menanggapi aduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan terhadap
program Khazanah Islam Trans7, maka KPI akan mengambil langkah sesuai
dengan UU Penyiaran, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada
lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kita juga segera memanggil penanggung jawab program yang menayangkan siaran tersebut,” imbuh Idy.
Penulis: Mahbib KhoironA
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah