JAKARTA - Sejumah kiai dari jajaran Syuriyah PBNU memverifikasi hasil bahsul
masail tentang HIV/AIDS yang dirumuskan tim Lembaga Bahtsul Masail NU
(LBMNU) dan Lembaga Kesehatan NU (LKNU) di Jakarta,Rabu (19/6).
Ketua Pengurus Pusat LKNU Imam Rasyadi menjelaskan, langkah
verivikasi ini merupakan tindak lanjut dari 5 pertemuan bahtsul masail
sebelumnya yang LKNU gelar bersama kiai-kiai NU. Pembahasan telah
menghasilkan sejumlah rumusan pertanyaan dan jawaban mengenai upaya
penggulangan HIV/AIDS, sosialisasi penggunaan kondom untuk mencegah
HIV/AIDS, pernikahan orang dengan HIV/AIDS (ODH), stigmatisasi dan
diskriminasi terhadap ODH, penggunaan matadon dan alat suntik, dan
lokalisasi untuk meminilisasi penularan HIV/AIDS.
Wakil Rais Aam PBNU KH Musthafa Bisri (Gus Mus) kepada forum
mengingatkan, keputusan PBNU bersifat serius dan karena itu harus
dipikirkan dan dirumuskan sesempurna mungkin. Dia mengkritik sejumlah
rujukan dalil yang terkesan dipaksakan.
Hadir dalam kesempatan ini Katib Aam PBNU KH Malik Madani, serta
sejumlah Rais Syuriyah PBNU, yakni KH Masduqi Mahfudh, KH Mas Subadar,
KH Ahmad Ishomuddin, KH Ibnu Ubaidillah Syatori, dan KH Masdar Farid
Mas’udi.
Selain persoalan landasan hukum, forum juga meluruskan beberapa
redaksi keputusan yang potensial disalahpahami untuk membenarkan
praktik-praktik haram, seperti perzinaan.
”Sosialisasi dan distribusi kondom untuk pencegahan HIV/AIDS hanya
boleh dilakukan dengan sangat terbatas untuk kelompok berisiko,” kata
Kiai Ishom saat menyoroti masalah sosialisasi kondom dan diamini seluruh
peserta diskusi.
Forum sepakat, tanggung jawab penaggulangan HIV/AIDS dibebankan
pertama kepada setiap pribadi, kemudiab ormas seperti NU dan pemerintah.
”Pemerintah adalah pelindung terakhir karena itu tidak boleh mengelak,”
ujar Kiai Masdar.
Soal langkah meminimalisasi prostitusi, forum menilai lokalisasi
dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif perzinaan, bukan
menghalalkannya. Menurut Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bhatsul Masail NU
(LBMNU) KH Zulfa Mutafa, hal ini merupakan manajemen nahi munkar.
”Cara berpikirnya begitu. Jadi lokalisasi ini merupakan rehabilitasi sosial ke arah penutupan,” tuturnya.
Syuriyah PBNU merevisi beberapa poin yang tertuang dalam draf rumusan
hukum meskipun tidak mengubah substansi dan struktur hasil keputusan
secara umum.
Penulis: Mahbib Khoiron
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah