CILACAP - Sebagai organisasi Islam yang memegang teguh prinsip tasammuh,
NU tak diperkenankan melabeli kata ”sesat” atau ”kafir” kepada kelompok
berbeda. Sikap ini sekaligus untuk menghindari kekerasan fisik akibat
perselisihan paham.
Pandangan ini muncul dalam Bahtsul Masail Nasional yang digelar
Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) di Pondok Pesantren
al-Ihya’ Ulumaddin Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, 8-9 Mei 2013.
Katib Aam PBNU KH Malik Madani menegaskan, istilah sesat dan menyesatkan (dlallun mudlill) sah secara agama. Tapi warga NU harus berhati-hati menyematkannya kepada sejumlah kelompok agama di Indonesia.
”Karena ketika label itu dilekatkan kepada sebuah kelompok
seakan-akan kita telah memberikan lampu hijau kepada kelompok-kelompok
penggemar tindakan anarkis untuk menghakimi kelompok yang diberi label dlallun mudlill,” ujarnya saat membuka forum Bahtsul Masail.
Kiai Malik lalu bercerita tentang kedatangan sejumlah warga NU ke
kantor PBNU. Mereka meminta PBNU mengeluarkan vonis sesat kepada
kelompok-kelompok yang selama ini menyudutkan NU. Kiai Malik didampingi
kiai lainnya tidak mengabulkan permintaan ini karena khawatir justru
akan menimbulkan mudarat.
”Maka PBNU menghindari hal ini. Paling banter adalah bahwa paham yang
tadi disinggung (penyudut paham NU, red) adalah paham yang tidak
sejalan dengan akidah Ahlusunnah wal Jamaah,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin
menjelaskan, konsekuensi vonis sesat dan kafir adalah penghalalan darah (ibahatud dam).
Karena, menurut Imam al-Ghazali, status ini menjadi urusan syari’at
yang menghakimi seseorang berada di neraka Jahannam selama-lamanya.
”Artinya, orang yang mengikuti paham Ahlussunah wal Jamaah itu tidak
boleh saling mengkafirkan. Ahlussunah wal Jamaah tidak diperkenankan
membalas pengkafiran itu dengan mengkafirkan mereka yang berbeda dengan
kita semua,” pintanya.
Penulis: Mahbib Khoiron
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah