JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diharapkan memberikan putusan status
administrasi terutama akta kelahiran bagi anak-anak yang lahir di luar
nikah. Status hukum positif itu sangat dibutuhkan untuk pelbagai
keperluan masa depan mereka.
Demikian dikatakan Wakil Koordinator Bidang Organisasi PP Fatayat NU
Siti Soraya Devi Zaeni kepada NU Online per telepon, Selasa (4/3) siang.
Status hukum positif berupa akta kelahiran akan menentukan nasib anak
itu ke depan. Karena, negara ini berlandaskan hukum di mana segala
aspek kehidupan di dalamnya memerlukan persyaratan-persyaratan
administrasi, kata Soraya Devi.
“Bagaimana pun anak yang lahir di Indonesia memiliki hak hidup dan hak perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Soraya Devi.
Sementara, status hukum anak yang terlahir itu perlu dipertegas
dengan pengeluaran akta kelahiran yang dijamin undang-undang. Karenanya,
PBNU perlu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang khusus
menyangkut status anak baik karena nikah siri atau hubungan di luar
nikah, tambah Soraya Devi.
Ia menambahkan, jaminan status hukum anak itu kini ditunggu oleh
masyarakat umum. Karena, persoalan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sudah sangat mendesak. PBNU perlu mengambil peran konkret terkait
kemaslahatan umum semacam itu. (Alhafiz Kurniawan/NU Online)
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah