BREBES - Menteri Pendikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Prof Dr Muh Nuh DEA
mengakui Madrasah Diniyah (Madin) merupakan komponen dari Pendidikan
Nasional yang selama ini terlupakan. Ibarat mata rantai, ketika rantai
menanggung beban berat maka semua harus kuat sehingga tak akan lemah dan
tak putus ketika di kayuh.
“Akibat Madin lemah dan bahkan terputus dari pendidikan nasional maka tujuan pendidikan tidak tercapai,” ujar Mendikbud ketika menerima rekomendasi hasil Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Pondok Pesantren Modern Al Falah Desa Jatirokeh Kec Songgom Brebes, Kamis (6/6).
Pada dasarnya, kata Nuh, pendidikan keagamaan secara eksplisit sudah masuk dalam Undang-undang Sisdiknas terutama pada pasal 30. Sehingga keberadaannya sangat dilindungi dan wajib untuk penuhi. Demikian pula dengan pemerintah wajib mengikhtiarkan keberadaan madrasah diniyah sebagai sekolah yang sepadan dengan pendidikan pada umumnya.
Nuh melihat, terpenuhinya pendidikan keagamaan mutlak diupayakan, tidak hanya pendidikan diniyah di Islam, tetapi juga pendidikan keagamaan di Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Apalagi, Kurikulum 2013 telah menjelmakan konsep tilawah (membaca), ta’alim (belajar) dan tazkiyah (pembersihan/pensucian). Disini, anak-anak harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap (tata krama). Dalam sikap masyarakat kita sudah sangat berubah dan perlu pendidikan keagamaan yang matang untuk terus mempertahankan sikap tata krama yang Indonesia sesungguhnya.
Pendidikan,lanjutnya, ibarat tubuh yang perlu daya imunitas tinggi. Kalau pendidikan lemah maka akan timbul penyakit sosial yang sulit disembuhkan seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan peradaban.
Diakui anggota komisi X DPR RI Nasrudin SH pendidikan diniyah yang lahir sebelum Indonesia merdeka tetapi keberadaannya masih terpinggirkan. Maka perlu dicarikan rumusan yang pas agar bisa sejajar dengan sekolah umum. “Santri-santri madrasah diniyah ikut mencerdaskan bangsa dan menegakan NKRI, tetapi setelah merdeka malah ditinggalkan,” kata Nasrudin yang juga pengasuh Pesantren Al Falah.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE memberi sinyal, pemerintah kabupaten Brebes akan berupaya mensyaratkan pendidikan diniyah untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Namun demikian perlu penggodokan yang lebih matang lagi mengingat tidak semua desa memiliki madrasah diniyah. Begitupun dengan sarana dan prasarana serta dewan ustadz yang masih kurang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Sumitro SPdI MSi menyerahkan hasil halaqoh berupa rekomendasi kepada Mendikbud. Isi rekomendasi tersebut berupa 1. Lembaga legislatif mencantumkan Program dan Satuan Pendidikan Diniyah Taklimiyah dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. 2. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang:
“Akibat Madin lemah dan bahkan terputus dari pendidikan nasional maka tujuan pendidikan tidak tercapai,” ujar Mendikbud ketika menerima rekomendasi hasil Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Pondok Pesantren Modern Al Falah Desa Jatirokeh Kec Songgom Brebes, Kamis (6/6).
Pada dasarnya, kata Nuh, pendidikan keagamaan secara eksplisit sudah masuk dalam Undang-undang Sisdiknas terutama pada pasal 30. Sehingga keberadaannya sangat dilindungi dan wajib untuk penuhi. Demikian pula dengan pemerintah wajib mengikhtiarkan keberadaan madrasah diniyah sebagai sekolah yang sepadan dengan pendidikan pada umumnya.
Nuh melihat, terpenuhinya pendidikan keagamaan mutlak diupayakan, tidak hanya pendidikan diniyah di Islam, tetapi juga pendidikan keagamaan di Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Apalagi, Kurikulum 2013 telah menjelmakan konsep tilawah (membaca), ta’alim (belajar) dan tazkiyah (pembersihan/pensucian). Disini, anak-anak harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap (tata krama). Dalam sikap masyarakat kita sudah sangat berubah dan perlu pendidikan keagamaan yang matang untuk terus mempertahankan sikap tata krama yang Indonesia sesungguhnya.
Pendidikan,lanjutnya, ibarat tubuh yang perlu daya imunitas tinggi. Kalau pendidikan lemah maka akan timbul penyakit sosial yang sulit disembuhkan seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan peradaban.
Diakui anggota komisi X DPR RI Nasrudin SH pendidikan diniyah yang lahir sebelum Indonesia merdeka tetapi keberadaannya masih terpinggirkan. Maka perlu dicarikan rumusan yang pas agar bisa sejajar dengan sekolah umum. “Santri-santri madrasah diniyah ikut mencerdaskan bangsa dan menegakan NKRI, tetapi setelah merdeka malah ditinggalkan,” kata Nasrudin yang juga pengasuh Pesantren Al Falah.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE memberi sinyal, pemerintah kabupaten Brebes akan berupaya mensyaratkan pendidikan diniyah untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Namun demikian perlu penggodokan yang lebih matang lagi mengingat tidak semua desa memiliki madrasah diniyah. Begitupun dengan sarana dan prasarana serta dewan ustadz yang masih kurang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Sumitro SPdI MSi menyerahkan hasil halaqoh berupa rekomendasi kepada Mendikbud. Isi rekomendasi tersebut berupa 1. Lembaga legislatif mencantumkan Program dan Satuan Pendidikan Diniyah Taklimiyah dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. 2. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang:
a. Memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Satuan
Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Memberikan bantuan peningkatan sarana
prasarana kepada Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah; c. Memberikan
bantuan insentif untuk Ustadz/Ustadzah Pendidikan Diniyah Takmiliyah; d.
Memberikan bantuan beasiswa kepada santri Pendidikan Diniyah
Takmiliyah; e. Memberikan tunjangan profesi bagi ustadz-ustadzah pada
Satuan pendidikan Diniyah Takmiliyah; f. Ijazah pendidikan Diniyah
Takmiliyah menjadi syarat dan atau mendapatkan skor penilaian untuk
melanjutkan sekolah formal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi; g.
Pengaturan jadwal ekstrakurikuler dan penambahan jam pelajaran pada
sekolah formal agar tidak berbenturan dengan waktu pembelajaran
Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Sumitro menambahkan, upaya ini tidak berhenti hanya pada tingkat halaqoh saja. Tetapi dirinya akan terus berjuang hingga point-point tersebut diatas bisa terealisir. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi ini,” pungkasnya.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Wasdiun
Sumitro menambahkan, upaya ini tidak berhenti hanya pada tingkat halaqoh saja. Tetapi dirinya akan terus berjuang hingga point-point tersebut diatas bisa terealisir. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi ini,” pungkasnya.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Wasdiun
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah