BEIRUT - Amiruddin Thamrin, salah seorang kader NU berhasil meraih gelar Doktor
dengan predikat Cumlaude pada Universitas Al-Imam Al-Awza’i ntuk Kajian
Islam di Beirut, Lebanon pada Sabtu 9 Maret 2013 lalu.
Ketua Mustasyar Pengurus Cabang Istimewa nahdlatul Ulama (PCINU) Damaskus Suriah ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia (Studi Komparatif Dalam Mazhab-Mazhab Fiqih).
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Abdul Fattah Kabbarah, Inspektur Dirjen Waqaf Islam Lebanon selaku Ketua Tim Penguji dan Prof. Dr. Ahmad Said al-Ladn, Mufti Kota Rachaiya, Libanon sekaligus Hakim Agama pada Pengadilan Agama Sunni di Libanon. Disamping Prof. Dr. Fauzi Kamal Adham selaku Promotor dan Inspektur Jenderal Peradilan Agama di Libanon.
Disertasi membahas mengenai sistem peradilan/hukum, khususnya Peradilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) di Indonesia, peran, fungsi, tugas, tatacara pengangkatan hakim dan lainnya, disamping kajian lengkap mengenai hukum perceraian dengan study banding mazhab fiqih Islam yaitu: Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali dan Ja’fari (Mazhab Syi’ah Imamiyah).
Disertasi mendapat sambutan hangat dari Tim penguji khususnya mengangkat hal baru terutama tentang keindonesiaan yaitu bahwa ternyata Indonesia juga telah lama memiliki lembaga hukum dan perangkat aturan/udang-undang tentang Ahwal al-Syakhsyiyah (hukum keluarga) khususnya tentang Pernikahan, Perceraian serta akibatnya (hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masalah tersebut).
Menurut mereka, disertasi dianggap cukup untuk dapat memperkenalkan Indonesia sebagai negara Islam sahabat negara Lebanon, yang sayangnya belum banyak diketahui oleh warga Libanon, terutama mengenai perangkat hukum keislamannya. Diharapkan disertasi tersebut dapat menjadi rujukan ilmiyah.
Sidang terbuka yang diselenggarakan yang dilakukan di Aula Univesitas al-Imam al-Awza’i tersebut diantaranya dihadiri oleh Fungsi Pensosbud KBRI Damaskus, sejumlah dosen dan staf Univesitas, sejumlah staf KBRI Beirut, sejumlah mahasiswa setempat dan mahasiswa Indonesia di Lebanon.
Ketua Mustasyar Pengurus Cabang Istimewa nahdlatul Ulama (PCINU) Damaskus Suriah ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia (Studi Komparatif Dalam Mazhab-Mazhab Fiqih).
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Abdul Fattah Kabbarah, Inspektur Dirjen Waqaf Islam Lebanon selaku Ketua Tim Penguji dan Prof. Dr. Ahmad Said al-Ladn, Mufti Kota Rachaiya, Libanon sekaligus Hakim Agama pada Pengadilan Agama Sunni di Libanon. Disamping Prof. Dr. Fauzi Kamal Adham selaku Promotor dan Inspektur Jenderal Peradilan Agama di Libanon.
Disertasi membahas mengenai sistem peradilan/hukum, khususnya Peradilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) di Indonesia, peran, fungsi, tugas, tatacara pengangkatan hakim dan lainnya, disamping kajian lengkap mengenai hukum perceraian dengan study banding mazhab fiqih Islam yaitu: Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali dan Ja’fari (Mazhab Syi’ah Imamiyah).
Disertasi mendapat sambutan hangat dari Tim penguji khususnya mengangkat hal baru terutama tentang keindonesiaan yaitu bahwa ternyata Indonesia juga telah lama memiliki lembaga hukum dan perangkat aturan/udang-undang tentang Ahwal al-Syakhsyiyah (hukum keluarga) khususnya tentang Pernikahan, Perceraian serta akibatnya (hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masalah tersebut).
Menurut mereka, disertasi dianggap cukup untuk dapat memperkenalkan Indonesia sebagai negara Islam sahabat negara Lebanon, yang sayangnya belum banyak diketahui oleh warga Libanon, terutama mengenai perangkat hukum keislamannya. Diharapkan disertasi tersebut dapat menjadi rujukan ilmiyah.
Sidang terbuka yang diselenggarakan yang dilakukan di Aula Univesitas al-Imam al-Awza’i tersebut diantaranya dihadiri oleh Fungsi Pensosbud KBRI Damaskus, sejumlah dosen dan staf Univesitas, sejumlah staf KBRI Beirut, sejumlah mahasiswa setempat dan mahasiswa Indonesia di Lebanon.
Sumber : NU Online
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah