Headlines News :
Home » » Zakat untuk Konstituen Sah, Tapi…

Zakat untuk Konstituen Sah, Tapi…

JAKARTA - Sebagian calon anggota legislatif memilih menunaikan zakat untuk para konstituen di daerah pemilihannya sendiri, tidak di daerah dimana dia tinggal. Bagaimana hukumnya?

“Hukumnya sah-sah saja, dan ia sudah bebas taklif (tanggungan zakat). Tapi pahalanya berkurang,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail  PBNU KH Arwani Faishal di kantor PBNU Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, selama para wajib zakat atau muzakki sudah berniat menunaikan zakat, itu sudah sah. “Dan niat tidak harus diucapkan, cukup di dalam hati,” katanya.

Adapun niat lain yang ada di dalam hati, misalnya untuk mendapatkan pujian atau dukungan politik hanya akan mengurangi pahala dan kemuliannya di sisi Allah SWT.

Lebih lanjut anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini mengingatkan, penyaluran zakat sebenarnya diperuntukkan bagi para mustahiq yang berada atau tinggal di sekitar muzakki, baik zakat perseorangan atau perusahaan.

“Jangan sampai ada orang kaya di satu tempat atau perusahaan besar namun masyarakat sekitarnya miskin,” katanya.

Ditambahkan, harta zakat hanya boleh dipindah atau disalurkan ke daerah lain, jika dipastikan daerah sekitar muzakki sudah tergolong mampu, atau disalurkan untuk daerah lain yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat butuh bantuan dari daerah lain.

“Jangan sampai ada (orang atau lembaga) menyalurkan zakat untuk kelompoknya sendiri. Ini tentunya tidak sesuai dengan maksud disyariatkannya zakat,” pungkasnya.


Penulis: A. Khoirul Anam
Share this article :

0 comments:

Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.

Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah

 
||
||
PCNU KOTA BALIKPAPAN - KALIMANTAN TIMUR © 2013-2014 | ALL RIGHT RESERVED
Supported : Madinatul Iman Media Group and Maskoli