Berikut ini adalah pokok-pokok pandangan dan
sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- PBNU mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah
menyempurnakan UU No. 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun,
menurut PBNU, masih terdapat pasal-pasal yang harus dirumuskan ulang,
bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan.
- PBNU menghargai rumusan baru tentang penggunaan asas Pancasila,
yang mengakomodasi penggunaan ’asas ciri’. Dengan akomodasi itu maka
RUU ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi, sejauh tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri tersebut boleh
dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.
- Namun, NU memandang a-historis definisi ormas, dalam
memberi pengertian ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian ormas
seperti negara-negara Barat sebagai organisasi ”berbadan hukum” dan
”tidak berbadan hukum” tanpa mendeskripsikan tata nilai dan
kesejahteraan serta peran-peran ormas, seperti NU, Muhammadiyah,
Syarikat Islam dan lain-lain dalam konteks masyarakat Indonesia. Dengan
demikian perlu dibedakan secara tegas antara Yayasan, Perkumpulan, dan
Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berurat-akar di dalam
sistem/kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia, yang
tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Tiga jenis organisasi yang
sangat berbeda tersebut harus diatur dalam skema perundang-undangan
yang terpisah/berbeda. Tidak perlu mengikuti tradisi Belanda, yang
hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan.
Dengan mengancu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka
di negeri ini kita seharusnya berani merumuskan/mengeluaran satu UU
yang khusus mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda
sama sekali dengan UU Yayasan atau UU Perkumpulan.
- Konsekuensinya, pasal-pasal yang mengatur keberadaan LSM asing,
lebih-lebih dengan mempersamakannya dengan aturan atau persyaratan yang
dikenalkan kepada ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas ini.
Kalaulah entitas seperti LSM asing itu ingin diberi landasan hukum,
dipersilahkan diatur dalam UU tersendiri (Bab VII RUU Ormas).
- Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran dan kotribusi ormas
seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan, Alkhairat, Syarikat
Islam (SI), Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha, dalam proses
pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara dan pembentukan NKRI.
- Oleh karena itulah PBNU mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.
Jakarta, 4 April 2013
0 comments:
Tulis komentar dengan menggunakan kata-kata yang baik, jaga sopan-santun dan sertakan Identitas secara jujur.
Terima kasih atas pengertian Anda ! Junjung tinggi Akhlaqul Karimah